Tuesday, April 29, 2014

Madrid di Ambang Final

 Proses terjadinya gol Sergio Ramos (foto: Reuters) 
  Proses terjadinya gol Sergio Ramos
Real Madrid semakin dekat ke laga final Liga Champions, setelah berhasil unggul telak 3-0 di babak pertama saat menyatroni markas Bayern Munich di Allianz Arena. Madrid untuk sementara unggul agregat 4-0 atas Die Roten.

Sergio Ramos mendadak menjadi pemain antagonis bagi Bayern Munich setelah dua golnya bersarang ke gawang Manuel Neuer. Sementara Ronaldo menambah derita Bayern dengan koleksi gol ke-15-nya dalam semusim di Liga Champions.

Pada leg kedua semifinal Liga Champions, Rabu 29 April 2014, kubu tuan rumah, Bayern mengandalkan Mario Mandzukic sebagai penyerang tunggal. Dia tak sendiri, seperti biasa dukungan akan didapatkan Mandzukic dari lini tengah yang akan diisi Arjen Robben, Frank Ribery, serta Thomas Muller.

Sementara di kubu tamu, meski sudah mengantongi kemenangan 1-0 di leg pertama, namun Carlo Ancelotti tetap mengandalkan trio BBC (Gareth Bale, Karim Benzema, dan Cristiano Ronaldo). Berbeda dengan pertemuan pertama di Santiago Bernabeu, kali ini Bale dan Ronaldo akan diturunkan bersamaan sejak awal laga.

Bayern langsung mengambil inisiatif pertandingan dengan mengurung pertahanan Madrid. Sementara bagi El Real, tak seperti di leg pertama, kali ini Ancelotti tak segan melakukan serangan balasan.

Menit kesembilan, Bayern terlihat panik menanggapi serangan balik yang dilakukan Madrid. Hal itu terlihat ketika Neuer keluar dari sarangnya untuk menyapu bola, namun upayanya tak sempurna sehingga menghampiri Bale. Beruntung pemain internasional Wales tersebut terlalu terburu-buru sehingga bola sambarannya hanya melayang di atas gawang Bayern.

Madrid pun berhasil unggul 1-0 pada menit ke-16. Memanfaatkan sepak pojok dari Luka Modric, bek internasional Spanyol itu dengan sempurna menyundul bola yang tak bisa ditangkap oleh Neuer. Madrid pun unggul agregat 2-0 atas Bayern.

Pertandingan mulai memanas, beberapa insiden yang melibatkan Dante dan Pepe saat terjadinya pelanggaran yang menimpa Ronaldo. Bahkan tak berapa lama, giliran Bale yang menjadi korban permainan keras Bayern.

Namun insiden tersebut tak membuat Madrid kapok, terbukti El Real memperbesar keunggulan menjadi 2-0 pada menit ke-20. Gol tersebut juga datang lewat set pieces, yang kali ini dilakukan oleh Angel Di Maria. Sempat diteruskan Pepe, kembali Ramos menuntaskannya untuk menciptakan gol kedua bagi Madrid. Bayern kini semakin tertinggal dengan agregat 0-3.

Tertinggal dua gol, membuat Bayern meningkatkan intensitas serangan. Peluang dibangun dari dua sayap yang diisi oleh Robben dan Ribery. Namun penyelesaian akhir menjadi kendala, mengapa Bayern belum juga mencetak gol.

Keasyikan menyerang, Bayern harus membayar mahal dengan terciptanya gol ketiga. Kali ini dicetak oleh sang maestro, Cristiano Ronaldo. Lewat serangan balik, Bale yang mendapat kawalan dari Boateng mengiring bola dan kemudian memberikannya ke Ronaldo yang tanpa kawalan langsung menjebol gawang Neuer.

Bagi Ronaldo, gol tersebut sangat spesial lantaran dia telah mengemas 15 gol, yang mencatatkan dirinya sebagai pencetak gol terbanyak sepanjang masa di Liga Champions dalam semusim.

Sementara skor 3-0 untuk Madrid, sekaligus membuat keunggulan dengan agregat 4-0 atas Bayern. Berat bagi Bayern untuk membalikkan keadaan, karena harus mencetak lima gol dalam sisa waktu kurang dari 50 menit.

Sementara itu pada menit ke-38 Xabi Alonso harus mengubur impiannya untuk tampil di partai final Liga Champions, usai melakukan pelanggaran terhadap pemain Bayern. Alonso yang sudah mengantongi kartu kuning di pertandingan sebelumnya, harus menjalani akumulasi kartu.

Lima menit pertandingan babak pertama tersisa, Bayern kembali mengurung pertahanan Madrid. Lagi-lagi penyelesaian akhir serta rapinya pertahanan Madrid membuat Bayern kesulitan menembusnya. Namun skor 3-0 tetap bertahan hingga wasit Pedro Proenca asal Portugal meniup peluit tanda babak pertama berakhir.

Madrid di Ambang Final

 Proses terjadinya gol Sergio Ramos (foto: Reuters) 
  Proses terjadinya gol Sergio Ramos
Real Madrid semakin dekat ke laga final Liga Champions, setelah berhasil unggul telak 3-0 di babak pertama saat menyatroni markas Bayern Munich di Allianz Arena. Madrid untuk sementara unggul agregat 4-0 atas Die Roten.

Sergio Ramos mendadak menjadi pemain antagonis bagi Bayern Munich setelah dua golnya bersarang ke gawang Manuel Neuer. Sementara Ronaldo menambah derita Bayern dengan koleksi gol ke-15-nya dalam semusim di Liga Champions.

Pada leg kedua semifinal Liga Champions, Rabu 29 April 2014, kubu tuan rumah, Bayern mengandalkan Mario Mandzukic sebagai penyerang tunggal. Dia tak sendiri, seperti biasa dukungan akan didapatkan Mandzukic dari lini tengah yang akan diisi Arjen Robben, Frank Ribery, serta Thomas Muller.

Sementara di kubu tamu, meski sudah mengantongi kemenangan 1-0 di leg pertama, namun Carlo Ancelotti tetap mengandalkan trio BBC (Gareth Bale, Karim Benzema, dan Cristiano Ronaldo). Berbeda dengan pertemuan pertama di Santiago Bernabeu, kali ini Bale dan Ronaldo akan diturunkan bersamaan sejak awal laga.

Bayern langsung mengambil inisiatif pertandingan dengan mengurung pertahanan Madrid. Sementara bagi El Real, tak seperti di leg pertama, kali ini Ancelotti tak segan melakukan serangan balasan.

Menit kesembilan, Bayern terlihat panik menanggapi serangan balik yang dilakukan Madrid. Hal itu terlihat ketika Neuer keluar dari sarangnya untuk menyapu bola, namun upayanya tak sempurna sehingga menghampiri Bale. Beruntung pemain internasional Wales tersebut terlalu terburu-buru sehingga bola sambarannya hanya melayang di atas gawang Bayern.

Madrid pun berhasil unggul 1-0 pada menit ke-16. Memanfaatkan sepak pojok dari Luka Modric, bek internasional Spanyol itu dengan sempurna menyundul bola yang tak bisa ditangkap oleh Neuer. Madrid pun unggul agregat 2-0 atas Bayern.

Pertandingan mulai memanas, beberapa insiden yang melibatkan Dante dan Pepe saat terjadinya pelanggaran yang menimpa Ronaldo. Bahkan tak berapa lama, giliran Bale yang menjadi korban permainan keras Bayern.

Namun insiden tersebut tak membuat Madrid kapok, terbukti El Real memperbesar keunggulan menjadi 2-0 pada menit ke-20. Gol tersebut juga datang lewat set pieces, yang kali ini dilakukan oleh Angel Di Maria. Sempat diteruskan Pepe, kembali Ramos menuntaskannya untuk menciptakan gol kedua bagi Madrid. Bayern kini semakin tertinggal dengan agregat 0-3.

Tertinggal dua gol, membuat Bayern meningkatkan intensitas serangan. Peluang dibangun dari dua sayap yang diisi oleh Robben dan Ribery. Namun penyelesaian akhir menjadi kendala, mengapa Bayern belum juga mencetak gol.

Keasyikan menyerang, Bayern harus membayar mahal dengan terciptanya gol ketiga. Kali ini dicetak oleh sang maestro, Cristiano Ronaldo. Lewat serangan balik, Bale yang mendapat kawalan dari Boateng mengiring bola dan kemudian memberikannya ke Ronaldo yang tanpa kawalan langsung menjebol gawang Neuer.

Bagi Ronaldo, gol tersebut sangat spesial lantaran dia telah mengemas 15 gol, yang mencatatkan dirinya sebagai pencetak gol terbanyak sepanjang masa di Liga Champions dalam semusim.

Sementara skor 3-0 untuk Madrid, sekaligus membuat keunggulan dengan agregat 4-0 atas Bayern. Berat bagi Bayern untuk membalikkan keadaan, karena harus mencetak lima gol dalam sisa waktu kurang dari 50 menit.

Sementara itu pada menit ke-38 Xabi Alonso harus mengubur impiannya untuk tampil di partai final Liga Champions, usai melakukan pelanggaran terhadap pemain Bayern. Alonso yang sudah mengantongi kartu kuning di pertandingan sebelumnya, harus menjalani akumulasi kartu.

Lima menit pertandingan babak pertama tersisa, Bayern kembali mengurung pertahanan Madrid. Lagi-lagi penyelesaian akhir serta rapinya pertahanan Madrid membuat Bayern kesulitan menembusnya. Namun skor 3-0 tetap bertahan hingga wasit Pedro Proenca asal Portugal meniup peluit tanda babak pertama berakhir.

Tes 1

Pelaku usaha Multi Level Marketing (MLM) maupun Single Level Marketing (SLM) harus berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya. Sebab, ada ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar karena merugikan konsumen.
Aturan ini tertuang dalam Undang Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal 105 UU Perdagangan tersebut, pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang bisa dipidana.
"Pidana 10 tahun penjara dan atau Rp 10 miliar," kutipan isi UU Perdagangan yang diterima merdeka.com, Minggu (12/4).
Kabiro Hukum Kementerian Perindustrian, Lasminingsih mengatakan penjara dan denda ini pantas diterapkan pada pelaku distribusi MLM karena masuk kategori pidana dan penipuan.
"Betapa menderitanya orang yang ditipu. Itu kejahatan kalau MLM itu. Berapa banyak orang susah karena MLM. Tadinya tidak ada ketentuan mengenai itu," ucapnya dalam media gathering Kementerian Perdagangan di Ciawi, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/4).
Menurut Lasminingsih para pelaku MLM hanya berpura-pura jadi pengusaha padahal mereka menerapkan permainan uang atau money game.
"Dendanya Rp 10 miliar karena banyak orang yang dirugikan, nanti ini bisa diporses berdasarkan pengaduan ataupun tidak karena perdagangan mekanisme piramida itu dilarang," tutupnya.
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina. Menurut dia, beleid yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ini berlaku lantaran banyak kasus pembohongan konsumen yang dilakukan oleh pelaku MLM.
"Semua pelaku distribusi langsung atau MLM itu dia berhati-hati dan tidak merugikan konsumen. UU Perdagangan ini mengatur hukuman yang lebih jelas yaitu pidana," ujar Srie di kantornya, Jakarta, Rabu (2/4).
Srie mengatakan beleid ini tidak hanya untuk melindungi konsumen, tapi juga pelaku MLM yang tak menjalankan bisnis sesuai ketentuan. Selama ini, sanksi terhadap MLM yang buruk tidak tegas, sehingga merugikan pelaku yang bersih.
"Misalkan produk tertentu ini saya sebut merek X, tetapi ada orang yang menjual dengan membuat merek baru kemudian ada juga yang memalsu dan meniru dan menjual secara tidak langsung seperti di toko eceran dan warung. Kan kasihan yang pakai MLM," ungkap Srie.
Pelaku MLM yang merugikan dikategorikan dalam dua modus. Modus tersebut yaitu penipuan dan tidak tahu aturan.
"Nah kalau ada yang tidak tahu aturan, anda sudah punya SIUPL belum. Kalau sudah harus dilakukan pembinaan sampai kita temani ke BKPM," terang dia.
- See more at: http://bloggue-held.blogspot.com/2014/04/pelaku-usaha-mlm-terancam-dipenjara-dan.html#sthash.L0aysCLG.dpuf
Pelaku usaha Multi Level Marketing (MLM) maupun Single Level Marketing (SLM) harus berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya. Sebab, ada ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar karena merugikan konsumen.
Aturan ini tertuang dalam Undang Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal 105 UU Perdagangan tersebut, pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang bisa dipidana.
"Pidana 10 tahun penjara dan atau Rp 10 miliar," kutipan isi UU Perdagangan yang diterima merdeka.com, Minggu (12/4).
Kabiro Hukum Kementerian Perindustrian, Lasminingsih mengatakan penjara dan denda ini pantas diterapkan pada pelaku distribusi MLM karena masuk kategori pidana dan penipuan.
"Betapa menderitanya orang yang ditipu. Itu kejahatan kalau MLM itu. Berapa banyak orang susah karena MLM. Tadinya tidak ada ketentuan mengenai itu," ucapnya dalam media gathering Kementerian Perdagangan di Ciawi, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/4).
Menurut Lasminingsih para pelaku MLM hanya berpura-pura jadi pengusaha padahal mereka menerapkan permainan uang atau money game.
"Dendanya Rp 10 miliar karena banyak orang yang dirugikan, nanti ini bisa diporses berdasarkan pengaduan ataupun tidak karena perdagangan mekanisme piramida itu dilarang," tutupnya.
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina. Menurut dia, beleid yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ini berlaku lantaran banyak kasus pembohongan konsumen yang dilakukan oleh pelaku MLM.
"Semua pelaku distribusi langsung atau MLM itu dia berhati-hati dan tidak merugikan konsumen. UU Perdagangan ini mengatur hukuman yang lebih jelas yaitu pidana," ujar Srie di kantornya, Jakarta, Rabu (2/4).
Srie mengatakan beleid ini tidak hanya untuk melindungi konsumen, tapi juga pelaku MLM yang tak menjalankan bisnis sesuai ketentuan. Selama ini, sanksi terhadap MLM yang buruk tidak tegas, sehingga merugikan pelaku yang bersih.
"Misalkan produk tertentu ini saya sebut merek X, tetapi ada orang yang menjual dengan membuat merek baru kemudian ada juga yang memalsu dan meniru dan menjual secara tidak langsung seperti di toko eceran dan warung. Kan kasihan yang pakai MLM," ungkap Srie.
Pelaku MLM yang merugikan dikategorikan dalam dua modus. Modus tersebut yaitu penipuan dan tidak tahu aturan.
"Nah kalau ada yang tidak tahu aturan, anda sudah punya SIUPL belum. Kalau sudah harus dilakukan pembinaan sampai kita temani ke BKPM," terang dia.
- See more at: http://bloggue-held.blogspot.com/2014/04/pelaku-usaha-mlm-terancam-dipenjara-dan.html#sthash.L0aysCLG.dpuf

Tes 1

Pelaku usaha Multi Level Marketing (MLM) maupun Single Level Marketing (SLM) harus berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya. Sebab, ada ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar karena merugikan konsumen.
Aturan ini tertuang dalam Undang Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal 105 UU Perdagangan tersebut, pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang bisa dipidana.
"Pidana 10 tahun penjara dan atau Rp 10 miliar," kutipan isi UU Perdagangan yang diterima merdeka.com, Minggu (12/4).
Kabiro Hukum Kementerian Perindustrian, Lasminingsih mengatakan penjara dan denda ini pantas diterapkan pada pelaku distribusi MLM karena masuk kategori pidana dan penipuan.
"Betapa menderitanya orang yang ditipu. Itu kejahatan kalau MLM itu. Berapa banyak orang susah karena MLM. Tadinya tidak ada ketentuan mengenai itu," ucapnya dalam media gathering Kementerian Perdagangan di Ciawi, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/4).
Menurut Lasminingsih para pelaku MLM hanya berpura-pura jadi pengusaha padahal mereka menerapkan permainan uang atau money game.
"Dendanya Rp 10 miliar karena banyak orang yang dirugikan, nanti ini bisa diporses berdasarkan pengaduan ataupun tidak karena perdagangan mekanisme piramida itu dilarang," tutupnya.
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina. Menurut dia, beleid yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ini berlaku lantaran banyak kasus pembohongan konsumen yang dilakukan oleh pelaku MLM.
"Semua pelaku distribusi langsung atau MLM itu dia berhati-hati dan tidak merugikan konsumen. UU Perdagangan ini mengatur hukuman yang lebih jelas yaitu pidana," ujar Srie di kantornya, Jakarta, Rabu (2/4).
Srie mengatakan beleid ini tidak hanya untuk melindungi konsumen, tapi juga pelaku MLM yang tak menjalankan bisnis sesuai ketentuan. Selama ini, sanksi terhadap MLM yang buruk tidak tegas, sehingga merugikan pelaku yang bersih.
"Misalkan produk tertentu ini saya sebut merek X, tetapi ada orang yang menjual dengan membuat merek baru kemudian ada juga yang memalsu dan meniru dan menjual secara tidak langsung seperti di toko eceran dan warung. Kan kasihan yang pakai MLM," ungkap Srie.
Pelaku MLM yang merugikan dikategorikan dalam dua modus. Modus tersebut yaitu penipuan dan tidak tahu aturan.
"Nah kalau ada yang tidak tahu aturan, anda sudah punya SIUPL belum. Kalau sudah harus dilakukan pembinaan sampai kita temani ke BKPM," terang dia.
- See more at: http://bloggue-held.blogspot.com/2014/04/pelaku-usaha-mlm-terancam-dipenjara-dan.html#sthash.L0aysCLG.dpuf
Pelaku usaha Multi Level Marketing (MLM) maupun Single Level Marketing (SLM) harus berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya. Sebab, ada ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar karena merugikan konsumen.
Aturan ini tertuang dalam Undang Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal 105 UU Perdagangan tersebut, pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang bisa dipidana.
"Pidana 10 tahun penjara dan atau Rp 10 miliar," kutipan isi UU Perdagangan yang diterima merdeka.com, Minggu (12/4).
Kabiro Hukum Kementerian Perindustrian, Lasminingsih mengatakan penjara dan denda ini pantas diterapkan pada pelaku distribusi MLM karena masuk kategori pidana dan penipuan.
"Betapa menderitanya orang yang ditipu. Itu kejahatan kalau MLM itu. Berapa banyak orang susah karena MLM. Tadinya tidak ada ketentuan mengenai itu," ucapnya dalam media gathering Kementerian Perdagangan di Ciawi, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/4).
Menurut Lasminingsih para pelaku MLM hanya berpura-pura jadi pengusaha padahal mereka menerapkan permainan uang atau money game.
"Dendanya Rp 10 miliar karena banyak orang yang dirugikan, nanti ini bisa diporses berdasarkan pengaduan ataupun tidak karena perdagangan mekanisme piramida itu dilarang," tutupnya.
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina. Menurut dia, beleid yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ini berlaku lantaran banyak kasus pembohongan konsumen yang dilakukan oleh pelaku MLM.
"Semua pelaku distribusi langsung atau MLM itu dia berhati-hati dan tidak merugikan konsumen. UU Perdagangan ini mengatur hukuman yang lebih jelas yaitu pidana," ujar Srie di kantornya, Jakarta, Rabu (2/4).
Srie mengatakan beleid ini tidak hanya untuk melindungi konsumen, tapi juga pelaku MLM yang tak menjalankan bisnis sesuai ketentuan. Selama ini, sanksi terhadap MLM yang buruk tidak tegas, sehingga merugikan pelaku yang bersih.
"Misalkan produk tertentu ini saya sebut merek X, tetapi ada orang yang menjual dengan membuat merek baru kemudian ada juga yang memalsu dan meniru dan menjual secara tidak langsung seperti di toko eceran dan warung. Kan kasihan yang pakai MLM," ungkap Srie.
Pelaku MLM yang merugikan dikategorikan dalam dua modus. Modus tersebut yaitu penipuan dan tidak tahu aturan.
"Nah kalau ada yang tidak tahu aturan, anda sudah punya SIUPL belum. Kalau sudah harus dilakukan pembinaan sampai kita temani ke BKPM," terang dia.
- See more at: http://bloggue-held.blogspot.com/2014/04/pelaku-usaha-mlm-terancam-dipenjara-dan.html#sthash.L0aysCLG.dpuf